Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan massa buruh yang menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh melakukan aksi menolak pengesahan UMP DKI 2022. Sambil duduk bersila Anies mengatakan, dirinya sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.
Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021. Berdasarkan SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini. Nominal itu sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP diubah. Anies beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.
Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan. "Maka kami keluarkan (SK) yang masih sesuai dengan PP (Nomor) 36, sambil kami kirimkan surat. Itu yang sudah kami lakukan. Kami minta teman teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kami akan dapat hasil optimal," kata Anies. "Kami ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? Kami semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," tambahnya.
Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak serta lebih tinggi dibanding formula penetapan saat ini. "Jadi teman teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies. Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta. Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7 10 persen. Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa sudah berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Massa buruh memaksa masuk ke Balai Kota DKI, mereka juga membawa bendera kuning hingga replika keranda mayat. Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda. Massa buruh tampak membawa puluhan bendera kuning yang telah ditulisi ungkapan kekecewaan mereka terhadap Anies.
Adapun replika keranda mayat serta boneka pocong yang dibawa oleh massa buruh. Tak hanya itu, sebagian massa buruh terlihat mengecat tubuh mereka bak manusia silver. Sehingga badan mereka berwarna silver saat merangsak masuk ke Balai Kota DKI.
"Kawan kawan semua, kibarkan bendera kuning sebagai matinya hati nurani," ujar orator dari mobil komando. Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.
Aksi demo yang terjadi kian memanas, massa buruh sempat lempar botol ke arah Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dalam aksi unjuk rasa ini, massa buruh mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Mereka meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat. Sayangnya, setelah satu jam melakukan orasi, suasana kian memanas. Baca juga: Geruduk Balai Kota DKI, Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies: Ayo Kawan Maju Satu Langkah
Massa buruh yang membentuk barisan terus maju satu langkah hingga mendekati gerbang Balai Kota DKI. Akibatnya, sempat ada aksi saling dorong antar buruh dan petugas keamanan yang berjaga. Adapun lempar botol dari arah massa ke dalam Kantor Gubernur DKI.
"Massa aksi duduk, kita buktikan, kita bisa tertib. Siapa tadi yang ngelempar ke dalam? Belum ada instruksi," kata orator dari mobil komando untuk meredam adanya gesekan lanjutan antar buruh dan pihak kepolisian. "Perwakilan kita akan bertemu dengan Anies. Dia membuktikan sudah koperatif," sambungnya. Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perwakilan buruh telah diaudiensi dan tengah menemui Anies di kantornya.
Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Senin (29/11/2021), mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini lantaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni 10 persen.
Selain itu, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dimana, massa buruh menuntut kenaikan minimal sebesar lima persen. Layaknya petugas kepolisian yang berjaga, massa buruh turut membuat barikade untuk meresak masuk ke dalam Balai Kota.
"Ayo kawan kawan, maju satu langkah. Kalau Gubernur Anies tak mau menemui, kita paksa masuk," ujar operator di mobil komando. "Kita akan bertahan, bersiap maju. Kita tunggu setengah jam, sampai ada itikad kawan kawan. Siap masuk ke dalam kawan kawan," lanjut orator. Hingga berita ini diturunkan, massa buruh terus memaksa masuk meski barikade polisi telah bersiaga di depan Balai Kota DKI.