Mirip dengan produk keuangan konvensional, produk keuangan syariah juga memiliki beragam pilihan yang bisa kamu pilih. Kamu pasti pernah mendengar tentang tabungan syariah, deposito syariah, saham, dan reksa dana syariah. Selain produk perbankan dan investasi tersebut, di Indonesia juga tersedia asuransi syariah. Dilansir dari CNBC, produk asuransi syariah adalah salah satu jenis asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Nah, dalam artikel ini, kita akan mengulas perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Yuk simak artikel berikut ini untuk mengetahui mana yang lebih cocok untuk kamu!
1. Dana Dikelola dengan Prinsip-prinsip Islam
Ini adalah salah satu perbedaan yang cukup mencolok antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, di mana dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip agama Islam. Seperti contohnya, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan dalam saham dari perusahaan yang terlibat dalam bisnis yang dilarang menurut prinsip syariah, seperti perjudian atau produksi dan distribusi barang dan jasa yang bertentangan dengan pandangan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Keterbukaan dalam Pengelolaan Dana Pemegang Polis
Perusahaan asuransi syariah menjalankan pengelolaan dana secara terbuka, termasuk dalam penggunaan kontribusi dan surplus underwriting, serta pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana ini bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bagi pemegang polis secara keseluruhan dan juga secara individu.
3. Pembagian Laba dari Investasi
Keuntungan dari investasi dapat dibagi antara peserta atau pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah, baik dalam bentuk kolektif maupun individu, sesuai dengan persyaratan yang ada dalam perjanjian. Ini berbeda dari perusahaan asuransi konvensional, di mana keuntungan dari investasi adalah milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang terkait langsung dengan investasi.
4. Kepemilikan Dana
Dalam asuransi konvensional, keseluruhan premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi terkait investasi di mana sebagian premi dialokasikan ke rekening investasi/tabungan pemegang polis. Tapi, dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) sebagian menjadi hak milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana, sementara sisanya menjadi hak milik pemegang polis, baik secara kolektif atau individual.
5. Tidak Ada Sistem “Dana Hangus”
Dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) yang dibayarkan sebagai tabarru’ tidak akan hilang meskipun tidak ada klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayar oleh pemegang polis akan tetap ada di dalam dana tabarru’ dan menjadi hak para pemegang polis.
6. Alokasi dan Pembagian Kelebihan dari Kontribusi
Dalam asuransi syariah, ada yang disebut sebagai surplus underwriting, yaitu selisih antara total kontribusi yang diterima dari pemegang polis dalam dana tabarru’ setelah memperhitungkan klaim yang dibayarkan, reasuransi, dan pengeluaran teknis, dalam jangka waktu tertentu. Dalam asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting menjadi hak penuh perusahaan asuransi. Namun, dalam asuransi syariah, surplus underwriting ini bisa dibagi ke dalam dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi syarat, dan perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.
Produk asuransi syariah adalah produk asuransi yang sekarang semakin banyak variasinya, selain itu manfaatnya hampir sama dengan produk-produk yang biasanya ada di asuransi konvensional. Setelah kamu memahami lebih lanjut tentang asuransi syariah ini, kamu akan lebih mudah memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Ayo, jadi lebih bijak dalam memilih asuransi yang cocok buat kamu!