Setelah Dituntut 7 Tahun Oleh JPU KPK, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Kepada Ajay M Priatna

2 minutes reading
Wednesday, 25 Aug 2021 07:55 0 3 admin

Majelis Hakim Sulistyono menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 3 bulan dan biaya pengganti sebesar 6,3 Milyar kepada terdakwa Walikota non aktif Cimahi Ajay M Priatna Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/21).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay M Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim Sulistyono saat membacakan putusannya.

 

Pasal yang dikenakan yakni pasal 11a dari majelis hakim Sulistyono. Adapun, pasal 11 lebih pada menerima hadiah dengan menjabat selaku kepala daerah Walikota Cimahi.

Adapun, keputusan majelis hakim meringankan terdakwa karena dinilai sopan dalam menjalani persidangan.

Sedangkan, keputusan memberatkan hakim menilai Ajay selaku Walikota Cimahi tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Hasil keputusan dari majelis hakim menjadi keberatan bagi pihak JPU KPK.

“Kami minta waktu agar keputusan kelseluruhan dari majelis hakim bisa kita pelajari kembali, kita akan pikir-pikir dulu karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat,” kata Tito.

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK telah menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.

“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa Ajay M Priatna sudah selayaknya dapat dijatuhi pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Adapun, Pencabutan pidana tambahan yakni hak untuk dipilih ini juga selaras dengan aturan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang RI nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 35 KUHP ayat 1.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

LAINNYA