Hasil Putusan Sidang Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Ditunda, Ini pernyataan Fadly Nasution

2 minutes reading
Monday, 23 Aug 2021 13:40 0 24 admin

Sidang kasus terpidana suap izin revisi IMB Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Walikota non aktif Ajay Muhammad Priatna akan dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/8/21).

Namun, Agenda putusan tersebut ditunda majelis Hakim Sulistyono, dikarenakan putusan bagi terdakwa Ajay M Priatna belum siap dibacakan. Adapun penundaan putusan hingga hari, Rabu (25/8/21).

Fadly Nasution selaku Penasehat Hukum (PH) Walikota non aktif Cimahi Ajay M Priatna mengatakan persidangan dengan agenda putusan klienya (Ajay) ditunda oleh majelis hakim dengan alesan keputusan tersebut belum siap.

“Saya berharap majelis hakim objektif menilai fakta persidangan dan bisa memberikan putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang disangkakan kepada terdakwa (Ajay),”ujar Fadly saat ditemui di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. LLRE. Martadinata. Kota Bandung.

Menurutnya, kata Fadly, banyak fakta yang tidak terbukti dalam persidangan dan itu seharusnya bisa menjadi pertimbngan keputusan majelis hakim. Adapun, putusan tersebut jika di nyatakan 7 tahun penjara bagi terdakwa Ajay M Priatna sesuai tuntutan Jaksa KPK, maka pihaknya akan mengajukan ketingkat banding.

“jelas kita akan mengajukan banding jika tuntutan jaksa KPK dikabulkan majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK telah menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.

“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna sudah selayaknya dapat dijatuhi pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Adapun, Pencabutan pidana tambahan yakni hak untuk dipilih ini juga selaras dengan aturan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang RI nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 35 KUHP ayat 1.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

LAINNYA